faq1:5k12:57109--02-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PT Gangsing sebagai Jasa EO melalui Klinik
Jawaban
pastikan terlebih dahulu PT Gingseng melakukan penyerahan jasa EO atau menyerahkan jasa kesehatan di tagihannya, idealnya yg nyerahin jasa itu lah yg sebenarnya harus membuat FP kalo JKP. Rapid bisa masuk ke kriteria jasa pelayanan medis yang salah satunya jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium (non-JKP, pasal 4A ayat 3 huruf a UU PPN), tidak terutang PPN dan tidak perlu dibuatkan FP. Yang dibuatkan FP hanya atas jasa yg jadi JKP aja kalo me
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k12/57109--02-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)