User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57106--04-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#21Q : saya sudah bayar untuk pp 23 bulan lalu, namun transaksi gagal. Apakah untuk kelebihan bayar PP-23 tersebut dapat dikreditkan kembali?

Jawaban

kalo setor sendiri dan di bulan tsb tidak ada transaksi lain atau transaksi lainnya udah disetor lunas, atas pembayaran dia yg gak kepake tadi boleh disarankan Pbk (dg memperhatikan ketentuan Pasal 17 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014, konfirmasi KPP juga) atau sarankan permohonan pengembalian PMK-187

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k12/57106--04-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1