User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57104--02-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apakah wajib pajak masih harus mengajukan dokumen lagi setelah selesai beracara di Pengadilan Pajak dan putusan sudah disampaikan ke KPP?

Jawaban

sesuai ketentuan, tidak perlu karena secara otomatis KPP harus melaksanakan putusan banding tersebut tanpa ada dalil yang menyatakan wajib pajaak harus aktif request pelaksanaan putusan tersebut

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k12/57104--02-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)