User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57096--04-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apabila WP ada terima surat keputusan keberatan dari DJBC tanjung Priok yang kepeutusannya dikabulkan, jadi terdapat lebih bayar atas setoran pph 22 impornya, jadi proses berikutnya gimana ya?

Jawaban

Mengacu ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 PMK-187/PMK.03/2015. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan pajak dalam rangka impor.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k12/57096--04-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)