faq1:5k12:57096--04-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
apabila WP ada terima surat keputusan keberatan dari DJBC tanjung Priok yang kepeutusannya dikabulkan, jadi terdapat lebih bayar atas setoran pph 22 impornya, jadi proses berikutnya gimana ya?
Jawaban
Mengacu ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 PMK-187/PMK.03/2015. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan pajak dalam rangka impor.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k12/57096--04-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)