faq1:5k12:57085--04-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP mendapatkan bonus/hadiah ketika melakukan pembelian dari supplier diterbitkan FP kode 04-pemberian cuma-cuma, apakah dapat dikreditkan oleh WP penerima hadiah?
Jawaban
Selama PM tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha, maka dapat dikreditkan sesuai UU PPN
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k12/57085--04-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)