faq1:5k12:57081--04-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp distributor menerima pemberian cuma cuma dari produsen yg kemudian akan diberikan cuma cuma lagi ke konsumen akhir. apakah di distributor bisa menkreditkan PM dr produsen?
Jawaban
kembalikan ke pasal 9 ayat 8 UU PPN, jawab normaif
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k12/57081--04-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)