User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57081--04-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp distributor menerima pemberian cuma cuma dari produsen yg kemudian akan diberikan cuma cuma lagi ke konsumen akhir. apakah di distributor bisa menkreditkan PM dr produsen?

Jawaban

kembalikan ke pasal 9 ayat 8 UU PPN, jawab normaif

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k12/57081--04-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)