Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk buat billing jual properti berupa rumah yang di sertifikatya ada 2 nama itu pembuatan billingnya bagaimana ya? soalnya kalau untuk balik nama hanya bisa pakai 1 billing saja, dapat info dari notaris katanya hanya bisa pakai 1 bpn untuk balik namanya, ini gimana ya
Jawaban
Mengacu pada Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016. Kata-katanya adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final. Jika secara nyata yang menerima penghasilan ada dua, maka seharusnya masing-masing dikenakan PPh final. Tapi kalo masalahnya adalah di notaris, hanya boleh 1 BPN untuk balik nama, secara ketentuan perpajakan ti
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP