User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57049--04-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#4Q : Saya mau bertanya tentang dividen yang dikecualikan dari objek pajak. Dividen dari dalam negeri yang dibagikan kepada WP dalam negeri harus berasal dari dividen yang dibagikan berdasarkan RUPS. Adakah ketentuan lebih lanjut yang mengatur mengenai RUPS ini? apakah harus yang di akta kan atau bisa yang tidak? Ini sesuai dengan PMK 18 tahun 2021

Jawaban

#4A: Ga diatur lebih lanjut, di ketentuan jg ga dijelasin apakah harus yg di akta atau bukan. Kalo mau tau detail teknisnya bisa konfirm kpp karna di ketentuan cuma nyebut RUPS

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k12/57049--04-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)