faq1:5k12:57043--04-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
ekspor jkp pmk 32/2019
Jawaban
Ekspor Jasa Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara Pengusaha Kena Pajak dengan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak yang mencantumkan dengan jelas: 1. Jenis; 2. rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dan 3. nil
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k12/57043--04-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)