faq1:5k12:57035--04-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
penyerahan jkp dalam negeri, wpln yang menggunakan jasa
Jawaban
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; ek
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k12/57035--04-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)