faq1:5k12:57026--04-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apabila ada perubahan pengurus sertelnya masih bisa dipakai? tanda tangan fakturnya perlu perubahan?
Jawaban
sertel masih bisa digunakan, apabila ada perubahan pejabat penandatangan faktur ajukan pemberitahuan penandatangan faktur per24/2012
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k12/57026--04-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)