faq1:5k12:57015--04-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP Badan, memiliki tempat usaha berbeda dengan tempat kedudukan, belum ber-NPWP, ingin dikukuhkan bagaimana?
Jawaban
Silakan mendaftarkan NPWP cabang di tempat usaha (Pasal 3 PER-04/2020), lalu mengajukan permohonan PKP bagi cabangnya
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k12/57015--04-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)