User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57015--04-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP Badan, memiliki tempat usaha berbeda dengan tempat kedudukan, belum ber-NPWP, ingin dikukuhkan bagaimana?

Jawaban

Silakan mendaftarkan NPWP cabang di tempat usaha (Pasal 3 PER-04/2020), lalu mengajukan permohonan PKP bagi cabangnya

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k12/57015--04-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)