User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57013--04-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Berdasarkan PMK 239/PMK.03/2020 Pasal 11; C) pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan; dan Terkait pasal tersebut kami ingin menanyakan beberapa hal, sebagai berikut : 1. Apakah orang yang melaksanakan jasa tes swab covid-19 termasuk ke dalam kategori tersebut? 2. Jika iya, pada saat pengisian SPT Masa PPh 21, honorarium jasa tenaga kerja tersebut masuk ke dalam jenis penghasilan Final atau Tidak Final

Jawaban

1. Yang dimaksud Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan mengacu pada Pasal 1 ayat (6) dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 2020. 2. Bukti potong PPh Pasal 21 final, 1721 VII. 3. Kode Objek Pajak 21-499-99, Objek PPh Pasal 21 Final Lainnya. Dengan tarif 0%

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k12/57013--04-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)