faq1:5k12:57012--04-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wna sudah lebih dari 183 hari di indo, tapi belum punya npwp, pengenaan pph 21 nya gimana ?
Jawaban
karena sudah memenuhi sebagai SPDN, maka akan terutang PPh 21. JIka belum memiliki NPWP, maka dikenakan tarif lebih tinggi 20%
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k12/57012--04-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)