User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57012--04-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wna sudah lebih dari 183 hari di indo, tapi belum punya npwp, pengenaan pph 21 nya gimana ?

Jawaban

karena sudah memenuhi sebagai SPDN, maka akan terutang PPh 21. JIka belum memiliki NPWP, maka dikenakan tarif lebih tinggi 20%

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k12/57012--04-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)