User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57008--04-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada LB PPh 21, tapi perusahaan mau bubar, itu gimana komepnsasinya ?

Jawaban

Selama belum dihapus NPWPnya silakan dikompensi. JIka perusahaan sudah bubar dan NPWP akan di hapus akan ada pemeriksaan. JIka memang masih ada LB maka dapat dikembalikan

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k12/57008--04-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)