faq1:5k12:57008--04-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ada LB PPh 21, tapi perusahaan mau bubar, itu gimana komepnsasinya ?
Jawaban
Selama belum dihapus NPWPnya silakan dikompensi. JIka perusahaan sudah bubar dan NPWP akan di hapus akan ada pemeriksaan. JIka memang masih ada LB maka dapat dikembalikan
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k12/57008--04-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)