faq1:5k12:57006--04-juni-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
cv/koperasi memberikan deviden kepada op, apakah masuk dalam PMK 18/2021, dapat dikecualikan ?
Jawaban
Dalam UU Ciptakerr pasal 4(3) huruf i, bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Sehingga dapat masuk yang dikecualikan dari objek pajak
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k12/57006--04-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)