User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57006--04-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

cv/koperasi memberikan deviden kepada op, apakah masuk dalam PMK 18/2021, dapat dikecualikan ?

Jawaban

Dalam UU Ciptakerr pasal 4(3) huruf i, bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Sehingga dapat masuk yang dikecualikan dari objek pajak

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k12/57006--04-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)