faq1:5k12:56984--03-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
OP non npwp menerima dividen setelah UU Cika, tidak diinvesasikan, gimana?
Jawaban
tidak ada pemotongan dari pemberi dividen, untuk mekanisme setor sendirinya konfirm KPP, tapi jika sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif maka wajib NPWP
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k12/56984--03-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)