User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56984--03-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

OP non npwp menerima dividen setelah UU Cika, tidak diinvesasikan, gimana?

Jawaban

tidak ada pemotongan dari pemberi dividen, untuk mekanisme setor sendirinya konfirm KPP, tapi jika sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif maka wajib NPWP

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k12/56984--03-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)