User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56971--04-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

cetak ulang npwp op

Jawaban

Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan: a. secara elektronik; b. secara langsung; atau c. melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat, serta harus dilengkapi dokumen yang sama dengan yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan/atau pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) dan/atau ayat (6).

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k12/56971--04-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)