faq1:5k12:56965--04-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp ada pembayaran atas pekerjaan jasa kepada OP tp tidak memiliki npwp dan hanya diberikan KTP saja gimana ya?
Jawaban
dipotong pph pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi sesuai per 16/2016
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k12/56965--04-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)