User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56948--03-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

terkait pelaporan SPT pembetulan sebelum berlakunya e-faktur 3.0 atau web based. Sebagai contoh apabila saya ingin melakukan pembetulan masa Januari 2020, untuk pelaporan SPT pembetulannya menggunakan mekanisme lapor melalui CSV atau web based?

Jawaban

Pembetulan untuk Masa Pajak sebelum berlakunya e-Faktur 3.0 dilakukan tetap di aplikasi e-Faktur 3.0 dengan mekanisme lapor melalui csv ke DJPOnline.

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k12/56948--03-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)