faq1:5k12:56948--03-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
terkait pelaporan SPT pembetulan sebelum berlakunya e-faktur 3.0 atau web based. Sebagai contoh apabila saya ingin melakukan pembetulan masa Januari 2020, untuk pelaporan SPT pembetulannya menggunakan mekanisme lapor melalui CSV atau web based?
Jawaban
Pembetulan untuk Masa Pajak sebelum berlakunya e-Faktur 3.0 dilakukan tetap di aplikasi e-Faktur 3.0 dengan mekanisme lapor melalui csv ke DJPOnline.
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k12/56948--03-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)