faq1:5k12:56947--03-juni-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
terkait proses pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan oleh KPP Pratama tetapi WP dipindahkan ke KPP Madya, untuk proses pemeriksaannya tetap dilakukan oleh KPP Pratama atau diganti oleh pemeriksa di KPP Madya yang baru?
Jawaban
sesuai Pasal 14 PER-07/PJ/2020, WP yg dipindahkan berdasarkan KEP telah dilakukan pemeriksaan, pemerikasaan diselesaikan oleh KPP lama sampai dgn penyusunan LHP dan Nota Penghitungan. Kemudian berdasarkan LHP dan Nothit tsb, KPP baru menerbitkan SKP dan/atau STP.
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k12/56947--03-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)