User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56937--02-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PT Gangsing sebagai Jasa EO melalui Klinik “ayo sehat” mengadakan Jasa Kesehatan Medis (Rapid test) utk Acara di hotel yg di selenggarakan instansi pemerintah.dimana Invoice tagihan dibuat oleh PT Gangsing.apakah mengenai kasus tersebut terutang ppn? untuk penjelasan lebih lanjut. dalam 1 dokumen tagihan, klinik melampirkan daftar nama² yg telah melakukan rapid test disertai harga per-orang. dan PT Gangsing tersebut membuat invoice & kwitansi sebesar harga yg ditagihkan Klinik.

Jawaban

pastikan terlebih dahulu PT Gingseng melakukan penyerahan jasa EO atau menyerahkan jasa kesehatan di tagihannya, idealnya yg nyerahin jasa itu lah yg sebenarnya harus membuat FP kalo JKP. Rapid bisa masuk ke kriteria jasa pelayanan medis yang salah satunya jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium (non-JKP, pasal 4A ayat 3 huruf a UU PPN), tidak terutang PPN dan tidak perlu dibuatkan FP. Yang dibuatkan FP hanya atas jasa yg jadi JKP aja kalo me

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k12/56937--02-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)