faq1:5k12:56931--03-juni-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

ada bukti potong dalam ebupot yang terlewat belum terlaporkan, pembetulannya bagaimana ?

Jawaban

Jika bupotnya sudah di input, tinggal posting SPT Pembetulan, input NTPN atas kekurangan pembayarannya, tinggal dilaporkan

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k12/56931--03-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)