faq1:5k12:56916--03-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PT A beli barang (TV ) ke perusahaan korea. Sebelum dikirimkan barang tersebut, perusahaan korea menggunakan jasa PT B (di Indonesia) untuk membongkar/memisahkan rakitan barang tersebut. Atas tagihan PT B ke perusahaan korea bagaimana aspek PPN nya ?
Jawaban
bisa dikenakan PPN atas ekspor JKP. Cek kembali dalam PMK-32/PMK.010/2019, apakah jasa yang diberikan masuk dalam kriteria ekspor JKP atau tidak
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k12/56916--03-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1