faq1:5k12:56912--03-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP badan sejak 2017-2018 omset diatas 4,8 M, sehingga menggunakan tarif umum dan ada angsuran PPh 25. Tahun 2019 omset dibawah 4,8 M. sejak kapan wp bisa menggunakan PP 23/2018 ?
Jawaban
Jika WP sebelumnya telah memilih untuk dikenakan berdasarkan tarif umum Pasal 17, maka atas penghasilan untuk Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k12/56912--03-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1