faq1:5k12:56903--03-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Kami belum memiliki sertifkat elektronik, cara untuk daftarnya gimana ya kak?
Jawaban
Tata cara permintaan sertel ada di Pasal 41 PER 4/2020. Tambahan, sesuai SE 13/2020 permohonannya disampaikan melalui email/pos ke KPP terdaftar.
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k12/56903--03-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)