User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56902--03-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya untuk jasa konstruksi dana bos bendaharawan pakai Pasal 23 atau pasal 4 ayat 2 ?

Jawaban

Untuk Jasa konstruksi sepanjang memenuhi pengertian jasa konstruksi pada PP 51 tahun 2008 seharusnya dikenai PPh Pasal 4 ayat 2. Tidak ada diatur khusus mengenai dana bos bendaharawan.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k12/56902--03-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)