faq1:5k12:56898--03-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ada customer kita non PKP membeli barang dan kita sudah buat efakturnya, namun sekarang customer membatalkannya, karena customer bukan PKP jadi tidak bisa membuat nota retur, bagaimana solusinya
Jawaban
Untuk pembuatan nota retur tetap dapat dilakukan non PKP sesuai ketentuan PMK-65/2010.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k12/56898--03-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)