User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56898--03-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ada customer kita non PKP membeli barang dan kita sudah buat efakturnya, namun sekarang customer membatalkannya, karena customer bukan PKP jadi tidak bisa membuat nota retur, bagaimana solusinya

Jawaban

Untuk pembuatan nota retur tetap dapat dilakukan non PKP sesuai ketentuan PMK-65/2010.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k12/56898--03-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)