User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56896--03-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau perusahaan pusat dan cabang sama2 terdaftar di kpp madya, perlakuan pemotongan PPh 21, 23 dan 4(2)nya bagaimana ya? apakah dilakukan oleh pusat atau masing2?

Jawaban

sesuai ketentuan pasal 6 Per-05/2021 untuk pemotongan PPhnya dilakukan dimana.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k12/56896--03-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)