faq1:5k12:56896--03-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau perusahaan pusat dan cabang sama2 terdaftar di kpp madya, perlakuan pemotongan PPh 21, 23 dan 4(2)nya bagaimana ya? apakah dilakukan oleh pusat atau masing2?
Jawaban
sesuai ketentuan pasal 6 Per-05/2021 untuk pemotongan PPhnya dilakukan dimana.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k12/56896--03-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)