User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56892--03-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Sudah membuat bukti potong PPh 21, lalu saat di SPT Tahunan atas bukti potong yang dibuat tidak muncul

Jawaban

Pastikan WP adalah pemberi kerja atau pegawai yang menerima bukti potong? Apabila pemberi kerja, tidak wajib menyampaikan di SPT Tahunan. Apabila pegawai yang menerima bukti potong, dan di e-Filing tidak muncul otomatis, silakan rekam kembali manual.

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k12/56892--03-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1