faq1:5k12:56892--03-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Sudah membuat bukti potong PPh 21, lalu saat di SPT Tahunan atas bukti potong yang dibuat tidak muncul
Jawaban
Pastikan WP adalah pemberi kerja atau pegawai yang menerima bukti potong? Apabila pemberi kerja, tidak wajib menyampaikan di SPT Tahunan. Apabila pegawai yang menerima bukti potong, dan di e-Filing tidak muncul otomatis, silakan rekam kembali manual.
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k12/56892--03-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1