User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56891--03-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Barang masih garansi dikembalikan lalu diganti apakah objek PPN? Perlu melakukan apa? Posisi sebagai penjual

Jawaban

Apabila diganti dengan BKP yang jumlah, jenis, dan harga yang sama, retur dianggap tidak terjadi. PMK-65/2010. Kalo diganti dengan spek berbeda, retur tetap dibuatkan nota retur, atas barang penggantian dibuatkan faktur pajak baru

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k12/56891--03-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)