faq1:5k12:56891--03-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Barang masih garansi dikembalikan lalu diganti apakah objek PPN? Perlu melakukan apa? Posisi sebagai penjual
Jawaban
Apabila diganti dengan BKP yang jumlah, jenis, dan harga yang sama, retur dianggap tidak terjadi. PMK-65/2010. Kalo diganti dengan spek berbeda, retur tetap dibuatkan nota retur, atas barang penggantian dibuatkan faktur pajak baru
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k12/56891--03-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)