User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56890--03-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Status sudah menikah, data KTP dan KK sudah berganti, apakah bisa ikut gabung dengan NPWP suami? Prosesnya seperti apa?

Jawaban

Apabila istri sudah punya NPWP sebelum menikah dan mau gabung dengan suami, bisa dilakukan penghapusan NPWP. Penggabungan NPWP otomatis, tidak perlu ada permohonan. Misal istri mau punya NPWP atas nama istri, bisa cetak ulang tapi nomor NPWP tetap sama dengan NPWP suami

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k12/56890--03-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)