faq1:5k12:56890--03-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Status sudah menikah, data KTP dan KK sudah berganti, apakah bisa ikut gabung dengan NPWP suami? Prosesnya seperti apa?
Jawaban
Apabila istri sudah punya NPWP sebelum menikah dan mau gabung dengan suami, bisa dilakukan penghapusan NPWP. Penggabungan NPWP otomatis, tidak perlu ada permohonan. Misal istri mau punya NPWP atas nama istri, bisa cetak ulang tapi nomor NPWP tetap sama dengan NPWP suami
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k12/56890--03-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)