faq1:5k12:56870--03-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#34Q: Izin bertanya mba/mas, dalam ketentuan PMK18/2021 tentang pembuatan FP, kan ada kata2 “saat lain” yg diatur sesuai dg ketentuan UU di bidang PPN. WP menanyakan “saat lain” yg di mksd ini kapan? Dan dimana dasar hukumnya?
Jawaban
Di peraturan gak dijelaskan secara spesifik apa definisi saat lain. Di UU dijelaskan DJP menetapkan saat lain sebagai saat terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan. Jadi selain yg diatur di huruf a-d. Contohnya ada di PMK 238/PMK.03/2012 (BKP tertentu) & Pasal 19 PMK 231 2019 (transaksi dg Bendahara)
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k12/56870--03-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)