faq1:5k12:56859--03-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saat pembuatan fp jika terlambat menerbitkan faktur pajak
Jawaban
Saat pembuatan Faktur Pajak normatif ke pasal 69 PMK 18/2021, apabila terlambat menerbitkan Faktur Pajak, bisa dikenakan sanksi atas keterlambatan penerbitan Faktur Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k12/56859--03-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)