faq1:5k12:56847--03-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
penyimpanan dokumen pembukuan
Jawaban
Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k12/56847--03-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 by 127.0.0.1