User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56832--02-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

nota retur jika pembeli non PKP tetep perlu dilapor ke KPP?

Jawaban

jika Pembeli BKP adalah Non-PKP, maka Nota Retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga) yang peruntukkannya yaitu: (Pasal 4 ayat (7) PMK-65/PMK.03/2010) lembar ke-1: untuk PKP Penjual; lembar ke-2: untuk arsip Pembeli; lembar ke-3: untuk KPP tempat Pembeli terdaftar.

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k12/56832--02-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)