faq1:5k12:56816--02-juni-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PKP dikukuhkan atas kemauan sendiri (bukan karena omzet sudah melebihi 4,8M) apakah tetap bisa mengkreditkan PM 80% di masa pajak sebelum PKP dikukuhkan?
Jawaban
pasal 65 ayat 3 PMK 18/ 2021 Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k12/56816--02-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)