faq1:5k12:56796--03-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apabila wp tidak mengajukan pemusatan yang diatur di per 11 th 2020 yang terakhir dilakukan desember 2020, kemudian mau pemusatan lagi di 2021 ini apakah masa berlakunya tetap 5 th kedepan?
Jawaban
silakan melakukan pengajuan sesuai dengan per 11/2020, untuk masa berlaku pemusatan sudah bukan 5 tahun lagi, tapi tidak ada akhir masa berlakunya atau berlaku sampai dengan dilakukan pencabutan
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k12/56796--03-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)