User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56756--03-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ebupot Unifikasi, apabila lawan transaksi/pihak yang dipotong merupakan Badan yang tidak memiliki NPWP

Jawaban

Bagi WP Badan, kepemilikan NPWP adalah mutlak bagi WP yang dipotong, sesuai ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan karena telah memenuhi syarat subjektif dan syaraf objektif sebagai Wajib Pajak yang wajib memiliki NPWP.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k12/56756--03-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)