faq1:5k12:56748--03-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selama ini WP-Ekspatriat yang bekerja di Indonesia membayarkan angsuran PPh 25 tiap bulannya. Ketika eskpatriat selesai bekerja dan akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya, bagaimana kewajiban pembayaran angsuran tersebut?
Jawaban
Kewajiban pembayaran tersebut melekat pada definisi Wajib Pajak, dalam hal WP tidak lagi memenuhi definisi Wajib Pajak karena tidak lagi menerima penghasilan dari Indonesia dan akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya, maka kewajiban pembayaran gugur. Disarankan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan (untuk bagian tahun pajak) dan mengajukan permohonan penghapusan NPWP.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k12/56748--03-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 by 127.0.0.1