User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56748--03-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selama ini WP-Ekspatriat yang bekerja di Indonesia membayarkan angsuran PPh 25 tiap bulannya. Ketika eskpatriat selesai bekerja dan akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya, bagaimana kewajiban pembayaran angsuran tersebut?

Jawaban

Kewajiban pembayaran tersebut melekat pada definisi Wajib Pajak, dalam hal WP tidak lagi memenuhi definisi Wajib Pajak karena tidak lagi menerima penghasilan dari Indonesia dan akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya, maka kewajiban pembayaran gugur. Disarankan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan (untuk bagian tahun pajak) dan mengajukan permohonan penghapusan NPWP.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k12/56748--03-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 by 127.0.0.1