User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56735--03-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#18Q : Selamat pagi, saya ingin bertanya terkait pelaporan SPT pembetulan sebelum berlakunya e-faktur 3.0 atau web based. Sebagai contoh apabila saya ingin melakukan pembetulan masa Januari 2020, untuk pelaporan SPT pembetulannya menggunakan mekanisme lapor melalui CSV atau web based?

Jawaban

#18A: Pembetulan untuk Masa Pajak sebelum berlakunya e-Faktur 3.0 dilakukan tetap di aplikasi e-Faktur 3.0 dengan mekanisme lapor melalui csv ke DJPOnline.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k12/56735--03-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)