User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56716--03-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#2Q: Siang, Mas/Mbak. Mohon maaf izin bertanya, terkait proses pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan oleh KPP Pratama tetapi WP dipindahkan ke KPP Madya, untuk proses pemeriksaannya tetap dilakukan oleh KPP Pratama atau diganti oleh pemeriksa di KPP Madya yang baru? Terima kasih, Mas/Mbak. https://twitter.com/DellaAndriyani4/status/1399947041904594949

Jawaban

#2A: sesuai Pasal 14 PER-07/PJ/2020, WP yg dipindahkan berdasarkan KEP telah dilakukan pemeriksaan, pemerikasaan diselesaikan oleh KPP lama sampai dgn penyusunan LHP dan Nota Penghitungan. Kemudian berdasarkan LHP dan Nothit tsb, KPP baru menerbitkan SKP dan/atau STP.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k12/56716--03-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)