User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56714--03-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan saya di bidang pershippingan, dan skg ingin melakukan perbaikan kapal(docking) di dalam negeri. karena nominal terbilang besar, jd saya dapat info dapat mengajukan pembebasan PPN. lalu di beritahu oleh org pajak harus memenuhi ketentuan PP 50 tahun 2019 utk dapat fasiltias PPN tidak di pungut. Perusahaan saya sdh msk ketentuan sbg jasa kapal tongkang utk jasa angkutan. apakah sy bisa dapat fasilitas pembebasan PPN dgn pengajuan SKTD?

Jawaban

Sepanjang penyerahan jasa memenuhi ketentuan Pasal 4 PMK-41/PMK.03/2020, WP bisa mengajukan SKTD sesuai Pasal 6 PMK-41/PMK.03/2020.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k12/56714--03-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)