faq1:5k12:56707--03-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
sebagai penjual yg mendapatkan titipan “Uang Ongkir” dari pembeli wajib memotong PPh 23 atas transaksi tersebut kepada pihak penyedia layanan Jasa Ekspedisi ?
Jawaban
jika yg bertransaksi adalah pihak penjual, dan penjual adalah pemotong, maka memiliki kewajiban memotong PPh pasal 23
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k12/56707--03-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)