User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56707--03-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

sebagai penjual yg mendapatkan titipan “Uang Ongkir” dari pembeli wajib memotong PPh 23 atas transaksi tersebut kepada pihak penyedia layanan Jasa Ekspedisi ?

Jawaban

jika yg bertransaksi adalah pihak penjual, dan penjual adalah pemotong, maka memiliki kewajiban memotong PPh pasal 23

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k12/56707--03-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)