faq1:5k12:56704--03-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
wp sudah pernah bayar pph atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan tapi saat itu belum punya NPWP, sekarang saya sudah punya NPWP dan mau validasi SSP tapi gagal karena muncul NTPN tidak ditemukan
Jawaban
gali dulu, validasi dilakukan lewat e-phtb atau ke kpp? dan pada saat pengalihan apakah ybs memenuhi ketentuan yang dikecualikan dari kewajiban punya npwp? karena kalau dia melakukan pengalihan saat dia blm punya NPWP, validasi dilakukan langsung ke KPP, tidak bisa lewat e-phtb
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k12/56704--03-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)