User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56702--03-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

sudah mendapat sket validasi PPh final penjualan tanah/bangunan. Setelah ke pemda dikatakan masih kurang bayar. Apakah bisa tidak harus membatalkan sket sebelumnya, tinggal mengajukan validasi atas ssp sisanya ?

Jawaban

Seharusnya tetap minta dibatalkan, kemudian mengajukan permohonan baru, bukan ssp sisanya. Karena satu objek validasi pengalihan tanah/bangunan

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k12/56702--03-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)