User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56698--03-juni-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

dokumen yang diinput di bukti potong pph 23 bagian b 7 bukan faktur pajak atau invoice. gimana ya?

Jawaban

bagian b7 bisa diisi dengan beberapa dokumen, contohnya faktur pajak, invoice, pengumuman, surat perjanjian, bukti pembayaran, akta perikatan, dll. nomor sama tanggal dokumen tinggal diisi sesuai dokumen itu (PER 04 tahun 2017)

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k12/56698--03-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1