faq1:5k12:56689--03-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jasa endors, yang menyerahkan jasa adalah orang pribadi, yang menerima jasa juga orang pribadi (UMKM) apakah dipotong PPh Pasal 21?
Jawaban
Karena yang menerima jasa adalah orang pribadi bukan pemotong, maka tidak ada objek pemotongan PPh Pasal 21
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k12/56689--03-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)