User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56689--03-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jasa endors, yang menyerahkan jasa adalah orang pribadi, yang menerima jasa juga orang pribadi (UMKM) apakah dipotong PPh Pasal 21?

Jawaban

Karena yang menerima jasa adalah orang pribadi bukan pemotong, maka tidak ada objek pemotongan PPh Pasal 21

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k12/56689--03-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)