faq1:5k12:56669--03-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mau bertanya terkait PKP yang dicabut itu kan diumumkan lewat pajak.go.id, itu lihatnya di bagian mana ya? untuk pencabutan tahun 2010
Jawaban
Boleh dipastiin dulu itu pencabutannya karena apa? Kalau karena kawasan bebas Ada di sini ketentuannya https://www.pajak.go.id/id/peraturan/tata-cara-pencabutan-pengukuhan-pengusaha-kena-pajak-dan-tata-cara-penerbitan-surat Maks untuk PKP yang disebutkan di ketentuan itu dicabut 31 maret 2010.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k12/56669--03-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)