User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56648--03-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya pkp beli barang ke distributor yang non pkp dan saya menjual barang yang non pkp itu ke pembeli yg pkp dengan ppn transaksi beli barang jadi saya tidak dapat PM dari distributornya apakah bisa seperti itu?

Jawaban

Bisa karena si penjual yang non-PKP tidak memungut PPN, sehingga si pembeli juga tidak ada PM atas transaksi tersebut

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k12/56648--03-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)