faq1:5k12:56648--03-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya pkp beli barang ke distributor yang non pkp dan saya menjual barang yang non pkp itu ke pembeli yg pkp dengan ppn transaksi beli barang jadi saya tidak dapat PM dari distributornya apakah bisa seperti itu?
Jawaban
Bisa karena si penjual yang non-PKP tidak memungut PPN, sehingga si pembeli juga tidak ada PM atas transaksi tersebut
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k12/56648--03-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)